Konsul RI di Tawau Fasilitasi Pemulangan 246 PMI dari Malaysia
TAWAU, SATUHARAPAN.COM-Konsulat Repubik Indonesia di Tawau, Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan 246 orang PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT), yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang perempuan dan tiga anak laki-laki. Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya Sembilan kasus. Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia:
- Kalimantan Utara : 70 orang
- Sulawesi Tenggara : 5 orang
- Sulawesi Selatan : 107 orang
- Sulawesi Barat : 11 orang
- Sulawesi Tengah : 2 orang
- Nusa Tenggara Timur : 44 orang
- Nusa Tenggara Barat : 4 orang
- Jawa Timur : 2 orang
- Maluku : 1 orang
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para warga negara Indonesia (WNI/PMI) ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP (surat perjalanan laksana paspor), termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...