Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:31 WIB | Rabu, 11 Desember 2024

Konsulat RI Tawau, Malaysia, Bantu Pemulangan 199 WNI Bermasalah

Pemulangan 199 WNI dari Malaysia di Tawau. (Foto: Kemlu)

TAWAU, SATUHARAPAN.COM- Konsulat RI telah memfasilitasi pemulangan 199 orang warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang telah selesai menjalani hukuman di penjara Tawau dan Lahad Datu (6/12). Para WNI bermasalah ini, yang terdiri dari 174 pria, 17 perempuan dan delapan anak-anak, ditampung sementara di Depo Imigrasi Tawau (DIT), sebelum dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke Indonesia.

Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua Ferry penyeberangan dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tuno Taka di Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam proses pemulangan ini Konsul RI Tawau ikut melepas dan mengantar para WNI yang dideportasi hingga Nunukan.

Saat melepas para WNI yang dideportasi tersebut, Konsul RI Tawau mengingatkan agar mereka dapat mengambil hikmah dan pelajaran selama bekerja ataupun saat ditahan di Malaysia. Apabila di antara mereka ada yang berniat kembali bekerja di Malaysia, maka kiranya dapat mematuhi ketentuan keimigrasian dan ijin kerja yang berlaku dengan membawa dokumen yang sah. Masuk melalui jalur yang sah dan tidak menggunakan jalur samping.

Ke-199 orang yang dideportasi ini merupakan WNI yang telah lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh Satgas Konsulat RI Tawau saat masih berada di DIT. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraannya sebelum diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.

Di Nunukan, para deportan diterima oleh BP3MI Nunukan yang menangani masalah Pelindungan pekerja migran Indonesia untuk ditampung sementara sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing atau dipekerjakan di berbagai perkebunan sawit di Kalimantan Utara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home