Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:24 WIB | Minggu, 30 November 2014

KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Bidang Mobilisasi Chris Biantoro saat memberi pendapat atas pemberian bebas bersyarat kepada pembunuh aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto. KontraS menilai negara telah gagal menuntaskan kasus pembunuhan Munir serta pelanggaran HAM saat gelar jumpa pers di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (30/11) (Foto-foto: Dedy Istanto).
KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Putri Kanesia saat berpendapat terkait dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku pembunuh Munir, Pollycarpus yang dinilai tidak tepat.
KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menggelar jumpa pers di kantornya terkait dengan pemberian pembebasan terhadap Pollycarpus yang dinilai negara tidak berdaya terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan.
KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Poster bergambar sosok Munir yang terpasang di salah satu sudut ruang saat gelar jumpa pers terkait dengan pemberian pembebasan terhadap pelaku pembunuh Munir, Pollycarpus.
KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Para awak media saat meliput gelar jumpa pers yang digelar oleh KontraS terkait dengan pemberian bebas terhadap Pollycarpus pelaku pembunuh Munir yang dinilai negara telah gagal dan tidak berdaya dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir serta pelanggaran HAM.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Negara gagal menuntaskan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai tindak kejahatan kemanusiaan. Hal itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dengan pemberian pembebasan terhadap pelaku pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dalam jumpa pers di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (30/11).

Pemberian bebas bersyarat terhadap Pollycarpus dinilai memberi sinyal terhadap tidak berdayanya negara dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Joko Widodo.

Ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas pada pembebasan tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan hanya melihat aspek yuridis yaitu pemberian hak narapidana.

KontraS mengecam keras  keputusan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab dengan membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus. Selain itu meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan dan terakhir meminta untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) serta meminta kepada lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, serta Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi proses hukum Munir.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home