KontraS: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Negara gagal menuntaskan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai tindak kejahatan kemanusiaan. Hal itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dengan pemberian pembebasan terhadap pelaku pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dalam jumpa pers di kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (30/11).
Pemberian bebas bersyarat terhadap Pollycarpus dinilai memberi sinyal terhadap tidak berdayanya negara dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Joko Widodo.
Ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas pada pembebasan tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan hanya melihat aspek yuridis yaitu pemberian hak narapidana.
KontraS mengecam keras keputusan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab dengan membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus. Selain itu meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak kejahatan kemanusiaan dan terakhir meminta untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) serta meminta kepada lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, serta Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi proses hukum Munir.
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...