Kontras: Polisi Tidak Akui UU Bantuan Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan HAM menerima Perwakilan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada Jumat (5/12), di Ruang Tamu MenkumHAM.
Kedatangan Kontras kali ini bertujuan menyampaikan beberapa usulan kepada MenkumHAM, di antaranya adalah Permohonan Rancangan Undang-undang tentang Penyiksaan, menguatkan kapasitas kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Bantuan Hukum, karena berdasarkan riset dari Kontras, Polisi tidak mengakui adanya UU bantuan Hukum karena adanya protap sendiri.
Selanjutnya Kontras juga menyampaikan, berdasarkan dari laporan Bapenas bahwa budget bantuan hukum untuk tahun 2013 hanya terserap 40 persen, kontras mengusulkan kapasitas Kumham di tingkatan kanwil harus diperkuat, untuk kalau memang dalam kepentingan yang sangat cepat tidak bisa dilakukan paling tidak menyediakan window opportunity.
Menteri Hukum dan HAM menyambut baik usulan dari Kontras dan akan dibawa ke dalam rapat Koordinasi Menkopolhukam bahwa isu-isu masih terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum tentang rekayasa kasus dan penyiksaan.
Hadir dalam pertemuan tersebut dari koordinator Kontras Haris Azhar dan beberepa perwakilan, dari pemerintah tampak yang hadir adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Dirjen HAM Aidir Amin Daud dan Kepala Biro Humas dan KLN Ferdinand Siagian. (kemenkumham.go.id)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...