Kontroversial, Perusahaan Swedia Kehilangan Hak Pakai Merek IKEA di RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah putusan Mahkamah Agung yang diumumkan lewat situs resminya telah mengejutkan dunia internasional. Putusan MA tersebut menyatakan IKEA, yang selama ini dikenal sebagai merek milik raksasa furnitur Swedia yang berdiri pada 1943, adalah merek dagang milik perusahaan Indonesia, PT Ratania Khatulistiwa.
Menurut Putusan MA no 264K/Pdt.Sus-HKI/2015 tahun 2015 itu, IKEA adalah akronim dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi, yang merujuk pada industri rotan. Menurut laman resmi MA, hakim yang memutuskan sengketa merek antara Inter IKEA System BV melawan PT Ratania Khatulistiwa DK adalah Syamsul Ma'arif (ketua), Abdurrahman (anggota) dan I Gusti Agung Sumanatha (anggota).
Menurut MA, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini telah menjadi pemberitaan yang luas di media internasional. Kantor berita AP, menurunkan berita dengan nada menyindir. "Ada Samsung dari Korea Selatan, Sony dari Jepang, BMW dari Jerman dan IKEA dari Indonesia. Tunggu! IKEA dari Indonesia? Ya, setidaknya di Indonesia, jika tidak di seluruh dunia," demikian AP memulai laporannya.
Penyebab lepasnya merek IKEA dari perusahaan Swedia itu, menurut MA, adalah karena merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun, alias dikenal sebagai merek tidur. Ada pun perusahaan mebel rotan Indonesia PT Ratania Khatulistiwa telah mendaftarkan merek dagang IKEA tersebut pada tahun 2013.
Putusan MA tersebut dibuat pada 12 Mei 2015, tetapi baru muncul ke publik lewat laman resmi MA pada Kamis (4/2).
Menurut MA, IKEA (milik perusahaan Swsedia), terdaftar sebagai merek dagang di Indonesia pada tahun 2010. Namun merek dagang tersebut tidak aktif digunakan dalam tiga tahun berturut-turut untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, menurut hukum kerek di Indonesia, dapat dihapus.
Sebagai catatan, pertama kali outlet IKEA dibuka di Indonesia pada akhir 2014.
Menurut juru bicara MA, Suhadi, keputusan majelis hakim sebenarnya tidak bulat. Menurut dia, sebagaimana dikutip oleh AP pada hari Jumat (5/2), salah satu dari tiga anggota majelis hakim, mengatakan perbedaan pendapat. Menurut hakim itu, hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan sebesar IKEA.
Baik pihak Ratania maupun pihak IKEA belum bersedia memberikan komentar.
Ratania, perusahaan yang berkantor pusat di Surabaya, membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan 2014, ketika outlet pertama IKEA di Indonesia mulai dibangun.
September lalu, pengadilan memutuskan bahwa merek dagang tersebut dimiliki oleh Ratania dan memerintahkan IKEA untuk berhenti menggunakan mereknya, yang merupakan singkatan dari pendirinya, yakni Ingvar Kamprad dan lahan pertanian mereka Elmtaryd serta desa asal mereka Agunnaryd.
IKEA mengajukan banding ke Mahkamah Agung tahun lalu.
Outlet IKEA di seluruh dunia dijalankan di bawah sistem waralaba. Sejak awal 1980-an, Grup IKEA telah dimiliki oleh sebuah yayasan yang terdaftar di Belanda.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...