Korban 65 Tidak Butuh Rekonsiliasi Tetapi Rehabilitasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Korban ’65 tidak butuh rekonsiliasi tetapi rehabilitasi. Rekonsiliasi bisa dikerjakan masyarakat dan sudah terjadi selama ini. Tugas negara memberikan rehabilitasi. Demikian disampaikan peneliti utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan ahli sejarah Indonesia, Asvi Warman Adam, dalam Tele-Konferensi “Keadilan Sejarah dalam Menyikapi Tragedi ‘65” di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta pada hari Jum’at (30/8).
Asvi Warman Adam sejak tahun 2003 menjadi anggota tim pengkajian pelanggaran HAM berat Soeharto yang dibentuk Komnas HAM. Rehabilitasi menurutnya adalah pengakuan akan kesalahan masa lampau dan memberi kompensasi kepada para korban. Dalam penilaiannya, kasus korban ’65 adalah kasus yang kuat, kasus yang tidak dapat dibantah orang, mempunyai data yang konkrit, jelas pelaku dan korbannya. Korban ’65 ada pula yang mengalami pembuangan ke Pulau Buru.
“Pembuangan ke Pulau Buru adalah kasus yang sangat konkrit. Jelas orangnya lebih dari 10 ribu orang. Jelas waktunya 10 tahun, tahun ‘69 sampai ’79. Jelas tempatnya. Pelaku Pulau Buru adalah tim rehab Pulau Buru yang dibentuk Kejaksaan Agung yang Jaksa Agung-nya waktu itu Sugiharto. Jaksa Agung mendapat intruksi dari Kopkamtib dan Kopkamtib komandonya langsung di bawah Presiden Soeharto. Jadi jelas korbannya, jelas pelakunya dari atas sampai ke bawah.”
Kasus Pulau Buru adalah kasus yang pantas diajukan ke Pengadilan HAM. Bahkan ini nanti pada gilirannya akan memberikan rehabilitasi kepada para korban itu.
Soebandrio adalah satu contoh kasus lainnya. Dia pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris dan Uni Soviet, Menteri Luar Negeri, dan Wakil Perdana Menteri pada Kabinet Dwikora I. Di sidang Mahkamah Militer Luar Biasa pada tanggal 25 Oktober 1966 divonis mati tetapi karena protes Ratu Inggris Elizabeth dihukum menjadi seumur hidup. Padahal Soebandrio bukan komunis, bukan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), dan tidak terkait Gerakan 30 Septermber 1965.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...