Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:18 WIB | Selasa, 29 November 2022

Korban Penipuan KSP Sejahtera Bersama 2.350 Orang, Kerugian Rp 940,8 Miliar

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun.

Disebutkan jumlah korban sebanyak 2.350 orang. Dan dua orang berinisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan, total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang. Dari 23 laporan polisi terdapat sebanyak 1.512 orang korban, dengan total kerugian sebesar Rp 660,4 miliar. Korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp 280,3 miliar.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara. Karena KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya," katanya.

Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider. Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home