Korban Talangsari Minta Pernyataan Hendro Priyono Dicabut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Korban peristiwa Talangsari, Lampung bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendro Priyono untuk menarik pernyataannya tentang peristiwa Talangsari bukan kasus bunuh diri melainkan kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat.
Beberapa korban Talangsari, Lampung diantaranya Amir, Azwar Kaili, Suparmo, Edi Arsadat dan perwakilan dari KontraS Yati Andriyani mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (14/11) meminta Hendro Priyono untuk menarik pernyataannya tentang peristiwa Talangsari.
Para korban didampingi KontraS mengajak Komnas HAM supaya pernyataan Hendro Priyono yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi dalam peristiwa Talangsari, Lampung dapat dicabut. Dalam sebuah pemberitaan di media Hendro Priyono menyatakan bahwa peristiwa yang menelan puluhan korban jiwa adalah kasus bunuh diri bukan sebuah pembunuhan.
Para korban serta keluarga korban yang kini menjadi saksi hidup sangat keberatan atas apa yang disampaikan oleh Hendro Priyono. Peristiwa Talangsari, Lampung yang terjadi pada tahun 1989 lalu mengakibatkan 27 warga terbunuh selain tindakan pengusiran dari desa oleh aparat keamanan.
Para korban bersama dengan KontraS meminta Komnas HAM dalam hal ini diwakilkan oleh Roy Chatul Aswidah Koordinator Pengkajian dan Peneitian Komnas HAM meminta untuk segera menarik pernyataan Hendro Priyono terkait dengan kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung.
Pada kesempatan tersebut, Komnas HAM dalam hal ini diwakili oleh Roy Chatul Aswidah mengatakan bahwa peristiwa Talangsari, Lampung murni kasus pelanggaran HAM yaitu peristiwa pembataian manusia, bukan kasus bunuh diri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...