Korlantas Polri Pastikan Layanan SIM Dibuka Lagi pada 9 Mei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) baik di Satpas, gerai, ataupun SIM keliling selama periode libur Lebaran dari hari Jumat (29/4) hingga hari Minggu (8/5).
Namun dia memastikan bahwa layanan Polri terkait kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB kendaraan sudah berjalan normal per hari Senin (9/5).
“Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB,” kata Yusri Yunus, Senin (9/5/2022).
“Jadi, warga masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” katanya.
Yusri menambahkan bahwa ada relaksasi bagi warga masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti bersama itu. Namun, Yusri mengimbau agar masyarakat kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka.
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...