Korlantas Polri: Pelat Nomor Kendaraan Pemerintah dan Angkutan Umum Tidak Berubah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 ini tidak berlaku untuk semua kendaraan, dan ada dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna pada pelat nomor.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin, mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.
"Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," katanya.
Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.
"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena sudah lima tahun," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan. Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...