Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 10:05 WIB | Selasa, 03 Agustus 2021

Korlantas Polri Segera Berlakukan Tiga Golongan SIM C

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021.  Akan ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.

Saat ini, kata Istiono, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana terkait kebijakan baru ini.  “Bulan Agustus (diterapkan), sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, hari Senin (2/8).

Istiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf, menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau atau jenis motor listrik.

Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. “Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM CI minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home