Korporasi Dimudahkan Manfaatkan Pengelolaan Pulau Kecil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyesalkan masih adanya kemudahan bagi korporasi untuk berinvestasi dalam pengelolaan pulau kecil sedangkan sejumlah UMKM sektor perikanan dinilai masih terhambat.
"Korporasi justru mendapatkan kemudahan memperoleh izin pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (23/1).
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities berpendapat, selama ini UMKM masih terhambat dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Dia mencontohkan terkait cantrang yang banyak digunakan oleh nelayan kecil tetapi hingga kini penggantiannya dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan oleh pemerintah masih terkendala.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini berbagai hambatan terkait dengan persoalan penggantian cantrang dengan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan diyakini bakal dapat teratasi seiring waktu.
Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/1), menyatakan, terkait permasalahan produksi jaring yang dirasakan terhambat masalah bahan pembuat jaring, maka bila dirasa kurang dapat diatasi dengan penambahan impor khusus untuk memproduksi hal tersebut.
Menurut Susi, produksi jaring untuk penggantian alat tangkap bagi nelayan kecil sudah hampir selesai. Sedangkan untuk pemilik kapal ikan berukuran besar, menurut dia, sudah mulai ada yang ke perbankan.
Selain itu, Susi juga mengemukakan semua pihak diperlakukan adil dan tidak ada perlakuan khusus kepada korporasi besar dalam rangka fokus kepada pemerataan kesejahteraan sektor kelautan dan perikanan.
"Pemerintah ingin menajamkan pertumbuhan ekonomi lebih kepada pemerataan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menteri Susi menegaskan, pihaknya berencana membuat "affirmative policy" atau kebijakan afirmatif dalam rangka pemerataan sehingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih diberikan kesempatan.
Menurut dia, pihaknya bukannya anti-korporasi besar tetapi pemerintah sebagai regulator wajib untuk memberikan perlakuan yang setara sehingga ekonomi tidak hanya dikuasai oleh pihak korporasi besar.
Menteri Kelautan dan Perikanan mencontohkan misalnya ada indikasi sejumlah dinas di daerah yang memberikan bantuan tetapi lebih didahulukan kepada yang dekat dengan orang dinas, bukan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
"Dalam pemberian bantuan diberikan bukan kepada orang yang memiliki 10 kapal, tetapi yang benar-benar membutuhkan," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak boleh lagi ada perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan perikanan besar, namun nelayan kecil dipersulit.(Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...