Korsel Batasi Pembayaran di Google dan Apple
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Korea Selatan pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang operator aplikasi besar, seperti Google dan Apple, mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, 180 anggota parlemen memutuskan untuk mendukung RUU yang dijuluki “undang-undang anti-Google” itu dari 188 orang yang hadir.
“Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model bisnis yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan informasi lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang,” kata juru bicara Google dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, dikutip Selasa (31/8).
Google menambahkan bahwa Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran dan biaya layanannya membantu Android tetap gratis sehingga memberi kesempatan kepada pengembang untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.
"Ini adalah model bisnis yang tetap menjaga biaya rendah bagi konsumen dan memungkinkan pengembang untuk sukses secara finansial. Sama seperti biaya yang dibutuhkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan biaya untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi," kata Google.
Sementara pihak Apple menilai RUU ini akan menyebabkan kepercayaan pengguna berkurang dalam pembelian di App Store. Menurut Apple, 482.000 pengembang terdaftar di Korea akan memiliki lebih sedikit peluang, padahal hingga saat ini pengembang bersama Apple telah menghasilkan lebih dari KRW8,55 triliun atau sekitar Rp105,4 triliun.
Meski demikian, Apple pada hari Kamis lalu (26/8) setuju untuk melonggarkan pembatasan App Store untuk pengembang kecil sehingga memungkinkan pengembang untuk mempromosikan opsi pembayaran di luar sistem pembayaran Apple.
Di pihak lain, Asosiasi Korporasi Internet Korea (KICA), sebuah kelompok nirlaba yang mewakili perusahaan teknologi informasi di Korea, menyambut baik keputusan parlemen.
"Kami berharap pengesahan RUU ini akan memastikan hak-hak pencipta dan pengembang serta menciptakan ekosistem aplikasi yang adil, di mana pengguna dapat menikmati beragam konten dengan harga lebih murah,” kata KICA.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...