Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:42 WIB | Rabu, 06 April 2016

“Korupsi Dipengaruhi Karakter dan Bersifat Personal”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Korupsi ditentukan oleh karakter dan bersifat personal. Misal penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, penggelapan, dan sebagainya. Pribadi berintegritas bisa menolak perbuatan korup. Yang membuat seseorang terjerumus, karena tidak pernah merasa cukup dengan diri kita sendiri,” kata David Sepriwasa, Fungsional Dikyanmas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan 80 mahasiswa Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Cikarang, pada hari Senin (4/4), di Jakarta.

Dalam Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya terdapat 30 pasal yang menjelaskan mengenai jenis-jenis korupsi. Sebanyak dua pasal menjelaskan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sementara 28 pasal menjelaskan korupsi dalam aspek perilaku.

Lebih lanjut David mejelaskan, “Baik atau tidaknya perilaku tersebut, sayangnya tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan dan perekonomian seseorang. Sebab, banyak tersangka koruptor yang terbukti bersalah, justru orang yang berpendidikan dan berkecukupan secara materi," katanya.

Sementara itu, salah satu dosen Ilmu Kewirausahaan LP3I, Eko Widodo, mengapresiasi atas kesempatan yang diberikan KPK bagi para mahasiswanya. Baginya, hal ini penting memahami nilai-nilai antikorupsi sebelum mereka memasuki dunia kerja.

“Mereka perlu mengetahui apa itu pengeluaran dibawah meja, mana yang melanggar hukum, penunjukan langsung. Jangan sampai mereka melanggar hukum,” ucap Eko. (kpk.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home