Korupsi, Mantan Presiden Ekuador Dipenjara 12 Tahun
QUITO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Ekuador pada Kamis (29/5) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Presiden Jamil Mahuad karena korupsi.
Mahuad, yang menjabat dari 1998 sampai 2000, saat ini tinggal di Amerika Serikat (AS). Interpol sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, sayangnya Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Ekuador.
Pada 1999 Mahuad membawa Ekuador ke dalam jurang krisis moneter yang parah. Saat itu dia memerintahkan supaya 50 persen dari rekening bank seluruh warga negara Ekuador dibekukan.
Krisis makin memburuk ketika Ekuador akhirnya mengubah dolar AS sebagai mata uangnya.
Beberapa pejabat mengatakan kekacauan tersebut menyebabkan rakyat Ekuador menanggung kerugian sebesar delapan miliar dolar AS (sekitar Rp 93,2 triliun).
Presiden Ekuador saat ini, Rafael Correo, merasa kasihan kepada Mahuad dan mengatakan mungkin dia dipengaruhi ajudannya.
Namun, apa yang sudah terjadi tidak bisa dimaafkan dan “tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ungkap Correa. Putusan pada Kamis disampaikan oleh Hakim Ximena Vintimilla dari Mahkamah Agung Ekuador.
Mahuad melarikan diri ke Amerika Serikat setelah digulingkan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang menentang kebijakan politiknya. (AFP)
Kiat Menangani Anak Kejang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konsultan emergensi dan rawat intensif anak dari Fakultas Kedokteran Univ...