Korupsi, Mubarak Dihukum Tiga Tahun Penjara
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir pada Rabu (21/5) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada presiden terguling Hosni Mubarak atas tuduhan korupsi.
Kedua putranya Alaa dan Gamal, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dan empat terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Mereka dituduh melakukan penggelapan dana senilai 14 juta dolar Amerika (Rp 161 miliar) yang diperuntukkan bagi pemeliharaan istana kepresidenan.
Mubarak secara teknis tidak terbelit kasus hukum setelah pengadilan memerintahkan pembebasannya pada tahun lalu menyusul berakhirnya massa penahanan rumah, namun sejak saat itu ia dirawat di rumah sakit militer.
Kini kemungkinan ia akan kembali ke balik jeruji besi. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...