Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:39 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

KPAI Catat Ratusan Anak Diperjualbelikan

Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak laporan dari masyarakat, terkait perdagangan bayi. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Seorang bayi berusia satu bulan, dijual lewat online seharga Rp 25 juta oleh seorang pengunggah iklan yang berinisal ZAH. Soal penjualan bayi ini masih belum dipastikan kebenarannya, namun aparat berwenang tengah menyelidikinya. Berbagai kalangan mengecam tindakan tidak manusiawi ini, dan mendesak untuk menangkap pelaku dan anggota jaringannya.

Jakarta, HanTer–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas munculnya iklan penjualan bayi berusia satu bulan yang terpampang dalam situs jual beli online. Tidak hanya pelaku yang memposting iklan tersebut, penyedia jasa situs tersebut diminta turut diperiksa.

“KPAI akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang info ini. Jika benar, maka pemilik situs harus diperiksa polisi lebih lanjut, sejauh apa keterlibatannya dalam mengiklankan penjualan bayi tersebut,” kata Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, manusia bukanlah komoditas untuk diperjualbelikan. Berbagai pihak yang melakukan hal ini harus mendapatkan hukuman berat. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang ketat terhadap praktik perdagangan manusia secara online.

“Untuk itu perlu ditingkatkan, dibangun sistem pengawasan online untuk deteksi dini indikasi trafficking dan berbagai jenis cyber crime pada anak,” katanya.

Ia memaparkan, angka perdagangan anak di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Sejak 2011 hingga Juli 2015, tercatat ada sebanyak 860 kasus yang dilaporkan. Secara rinci, pada 2011 terjadi 160 kasus, 2012 sebanyak 173 kasus, 2013 sebanyak 184 kasus, 2014 ada 263 kasus, dan hingga bulan Juli 2015 KPAI mendapati laporan perdagangan anak sebanyak 80 kasus.

Menurut dia, meski negara sudah melindungi anak dari perdagangan manusia dengan berbagai perangkat peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam implementasi tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara itu, Sekjen KPAI, Erlinda, menyebut sedikitnya ada 20 persen kasus perdagangan manusia pada anak di Indonesia dari 20 ribu kasus perdagangan manusia berkedok adopsi.

Sehingga pemerintah harus mengawasi sistem adopsi. “Adopsi ilegal mengambil porsi sedikitnya 20 persen kasus perdagangan manusia pada anak di Indonesia,” katanya.

Tim Investigasi

Terpisah, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran penjualan bayi secara online ini. “Saya belum tahu, nanti saya kaji dengan tim saya. Biasanya kalu ada (info) kita langsung kerja keras,” kata dia.

Yohana juga menyebut, akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mendukung penutupan berbagai situs yang merugikan anak-anak, seperti prostitusi online, perdangan anak, sampai dengan eksploitasi anak.

“Kita juga akan masukan dalam rakornas kami, dan akan kordinasikan dengan Kominfo termasuk (kasus) human trafficking atau jual beli anak online dan prostitusi yang ada di internet. Ini adalah pekerjaan rumah untuk kementerian kita. Jika memang ada temuan baru, akan kita lihat apakah kebijakan belum optimal dan perlu diperbaiki kembali,” katanya. (kpai.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home