Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:21 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

KPAI-MA Samakan Pandangan Penanganan Kejahatan Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto (Foto: Antaranews/Vitalis Yogi Trisna)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menemui pimpinan Mahkamah Agung dan para hakim agung, Senin (12/10), untuk menyamakan pandangan, tentang pentingnya memaksimalkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Karena kejahatan terhadap anak sudah menjadi persoalan serius, maka diperlukan upaya luar biasa dalam proses hukum," kata Wakil Ketua KPAI Susanto melalui siaran pers diterima di Jakarta, Senin (12/10).

Susanto mengatakan meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak masih berusia 15 tahun, setidaknya memaksimalkan hukuman bisa menjadi langkah awal yg baik, sambil berproses konsolidasi mendorong revisi terhadap Undang-Undang tersebut.

Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk menyatukan pandangan, agar para hakim dalam memutus perkara terkait anak, baik anak sebagai korban, saksi maupun pelaku berbasis prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Kami juga berbagi pandangan, terkait mediasi sengketa pengasuhan anak. Banyak sekali kasus sengketa pengasuhan anak diperlukan mediasi yang mengedepankan prinsip terbaik bagi anak," katanya.

Kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak masih sering terjadi. Yang terakhir kali terjadi adalah kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di Kalideres, yang dimasukkan ke dalam sebuah kardus. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home