KPAI Nilai Situs Nikah Sirri Langgar Undang-Undang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Beberapa hari terakir ini, masyarakat digemparkan dengan situs nikahsirri.com. Situs tersebut merupakan bentuk pernikahan secara syar’i. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan.
Menurut Ai Maryati Solihah Maryati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Traficking dan Eksploitasi anak, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas.
“Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal,” katanya, dilansir situs kpai.go.id.
Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. “Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO),” katanya.
Ditempat yang sama Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, situs Nikah Sirri online justru karena sejumlah faktor. Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata dan ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri.
“Trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trennya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” kata Susanto kepada wartawan, belum lama ini.
Untuk itu, KPAI mengecam keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Aris Wahyudi (49 th) sebagai tersangka dalam aktivitasnya mengelola akun www.nikahsirri.com sejak 19 September 2017. Alasan penetapan tersangka oleh kepolisian dikarenakan adanya indikasi pornografi dan penarikan keuntungan usaha dalam konten yang dimuat tersangka. Situs tersebut mempunyai 2.700 klien.
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...