KPAI Setuju Batas Usia Nikah Minimal 18 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor menegaskan usia batas anak menikah yang tercatat pada Konvensi Internasional tentang hak anak adalah 18 tahun.
Dengan dasar itu, KPAI setuju batas umur menikah minimal 18 tahun.
“Bukan 16 tahun atau bahkan kurang dari 16 tahun,” kata Maria, dilansir dari kpai.go.id pada Rabu (3/12).
Menurut Maria, bila batas usia pernikahan anak 16 tahun, akan ada hak-hak yang berkurang yang akan diterima anak tersebut.
Ia mengatakan anak usia 16 tahun atau kurang, seharusnya masih menimba ilmu dan bermain. “Tapi kalau menikah, dia tidak bisa melakukan itu karena sudah sibuk mengurus keluarga,” katanya.
Sementara itu dari sisi fisik, organ reproduksi anak usia 16 tahun belum siap untuk melakukan hubungan suami-istri. Padahal, salah satu implikasi menikah adalah melakukan hubungan seksual.
Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak, kata Maria, Indonesia seharusnya mengikuti aturan tersebut.
“Batas usia menikah 18 tahun ini demi kepentingan terbaik anak untuk mencegah pernikahan antar-anak atau anak dengan orang dewasa,” katanya.
Ulama Menolak
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Ibnu Sina dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Ahmad Ishomuddin menilai ketentuan batas usia kawin dalam Undang-Undang Perkawinan tidak perlu diubah.
NU dan Muhammadiyah meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak menaikkan batas usia kawin yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan, yaitu 16 tahun.
Menurut Ibnu, Alquran secara konkret tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsungkan pernikahan.
Batasan hanya dilakukan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi oleh mereka, seperti jika sudah cukup umur atau menurut hukum Islam adalah akil balig.
Periode balig secara yuridis jika seseorang telah berusia 12 tahun bagi laki-laki dan berusia 9 tahun bagi perempuan. Menurut dia, meski batas usia ini dalam risalah Islam memang banyak mengalami perdebatan, acuan utamanya adalah adanya kesiapan bagi setiap orang untuk menikah jika sudah melewati masa balig.
Sementara itu, Ketua MUI KH Amidan Syahberah mengatakan, "Kesenjangan yang terlalu jauh dengan usia dewasa (balig, Red) menurut ajaran Islam banyak menimbulkan kerusakan yang terjadi di dalam masyarakat, seperti adanya perzinaan, seks bebas atau fenomena hamil di luar nikah yang sering kali pada gilirannya menimbulkan ekses negatif meningkatnya aborsi di kalangan remaja wanita."
Pernyataan itu disampaikan saat ia memberi keterangan sebagai Pihak Terkait pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (2/12).
Menurut Amidan, dengan angka batas minimal 16 tahun untuk usia kawin wanita, dampak-dampak negatif yang terjadi di masyarakat seperti itu bisa diantisipasi.
"Oleh karena itu, pengaturan batas minimal 16 tahun usia perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tidak perlu dipermasalahkan dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," kata Amidan. (kpai.go.id)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...