KPI Peringatkan 'Headline News' Metro TV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) hari Senin (1/9) mengeluarkan peringatan kepada stasiun Metro TV karena program siaran “Headline News” yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 20 Agustus 2015 pukul 10.51 WIB dinilai melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tekait muatan kekerasan.
Menurut KPI Pusat, seperti diunggah di situs resminya, berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tayangan yang menonjolkan unsur kekerasan tidak boleh ditayangkan.
Program “Headline News” tersebut menayangkan secara detail peristiwa bentrokan yang terjadi antara Satpol PP dan warga Kampung Pulo saat dilakukannya penertiban atau penggusuran pemukiman warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Sesuai kewenangannya, KPI Pusat selanjutnya meminta Metro TV memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik serta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...