KPI Soroti Dialek Jakarta Pada Program Hiburan TV-Radio
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti penggunaan dialek Jakarta dalam program hiburan di televisi (TV) dan radio agar dianggap kekinian tanpa mengakomodasi budaya atau bahasa lain.
"TV dan radio menggunakan gaya penuturan 'lo-gue', seolah tanpa itu maka dianggap kurang kekinian dan kurang metropolis," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam Forum Diskusi Media Massa yang digelar dari 23-25 Oktober dalam rangka memperingati Bulan Bahasa di Jakarta, Jumat (25/6).
Ia mengatakan saat ini banyak presenter program televisi menyuarakan "Jakarta style" dan kurang mengakomodasi budaya atau bahasa lain. Padahal, ada banyak budaya yang bisa dilihat dari keragaman dialek.
Dalam kaitan dengan program berita, KPI juga masih melihat penggunaan diksi yang berkonotasi bombastis.
Sementara itu, pada program variety show, kata-kata yang berasosiasi dengan kecabulan juga terkadang muncul. Oleh karena itu, ia mengimbau lembaga penyiaran baik radio ataupun televisi untuk memperbaiki beberapa hal yang menjadi catatan KPI tersebut.
Kemudian dalam sebuah demonstrasi, reportase lapangan, katanya, sebaiknya tidak terlalu bombastis dengan memilih diksi yang netral dan akurat sesuai dengan fakta yang ada.
"Tidak terlalu bombastis. Misalnya kata penganiayaan bisa diganti kekerasan. Kemudian penggunaan kata mencekam, sementara aksi pengurasakan terjadi tanpa ancaman terhadap nyawa orang," katanya.
Untuk hal itu, Purnomo berharap kepada lembaga penyiaran untuk tidak menggeneralisasi fakta seolah terjadi secara luas.
KPID Sumatera Barat Tegur GTV Padang
Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegur secara administratif sistem saluran jaringan (SSJ) atau stasiun televisi GTV Padang karena menayangkan orang yang sedang merokok dalam program siaran.
"Surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program sudah kami keluarkan hari ini," kata Koordinator Bidang Pengawasan Siaran KPID Sumbar Melani Friati di Padang, Jumat (25/10).
Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran GTV Padang pada 20 Oktober 2019 menayangkan program Pelangi Sumatera Barat pada pukul 03.40 WIB hingga 04.40 WIB. Dalam tayangan tersebut terdapat seorang narasumber yang diwawancarai sedang merokok.
KPID Sumbar menilai aktivitas itu seharusnya tidak ditayangkan apalagi disiarkan di luar klasifikasi jam dewasa yakni pukul 22.00 - 03.00 WIB.
Menurut Melani, jenis pelanggaran ini, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.
Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2 (a), dan Pasal 38 Ayat 2.
"Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis pertama," ujarnya.
Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Kemudian Melani juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.
"Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat,"katanya. (Ant)
Banjarmasin Gelar Festival Budaya Minangkabau
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan dukungan p...