KPK: Anggota DPRD Penerima Uang Belum Tentu Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 yang menerima uang dari Gubenur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho belum tentu menjadi tersangka.
"Orang yang menerima itu tahu tidak dari mana dana yang bermasalah? (Anggota DPRD) yang lain-lain ini menerima, mungkin tidak mengetahui, jadi hanya mengembalikan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, hari Selasa (10/11).
Sebelumnya pada Senin (10/11), KPK memanggil sembilan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut.
Delapan orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah Ristiawati, Alamsyah Hamdani yang saat ini berprofesi sebagai pengacara Hamdani dan rekan, Dosen Univ Muslim Nusantara Medan Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani. KPK juga memanggil anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yaitu Indra Alamsyah.
Hamdani Alamsyah mengaku dicecar penyidik mengenai penerimaan uang.
"Memperkuat apa yang sudah ditanya di Mako Brimob, seputar berapa uang yang diterima," kata Hamdani pada Senin (10/11).
Namun Hamdani tidak mengungkapkan berapa uang yang ia terima.
"Pendalaman saja, ada 17 pertanyaan," kata Hamdani.
Sedangkan Indra Alamsyah juga enggan mengungkapkan pemeriksaannya.
"Tanya ke penyidik," jawab Indra singkat saat ditanya wartawan.
Hari Selasa, KPK juga memeriksa lima tersangka anggota DPRD Sumut yaitu Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaludin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Ajib Shah.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...