KPK: Aseng Harus Lapor Telah Suap Anggota DPRD Bekasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Aseng), untuk melaporkan penyuapan yang dilakukannya kepada Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kurniawan.
“Jika benar terdapat dugaan seperti itu, seharusnya segera dilaporkan ke KPK. Kita akan menindaklanjuti laporannya,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, hari Rabu (20/4), di Jakarta.
Di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari Senin (11/4) lalu, Aseng yang bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mengatakan memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Kurniawan. Aseng berkata uang tersebut diberikan karena Kurniawan berjanji akan meloloskan dirinya dari jeratan KPK.
Selain itu, Aseng juga menyatakan telah memberi uang sebanyak Rp 2.5 miliar kepada Kurniawan yang akan diteruskan ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana. Uang tersebut diketahui sebagai fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Yuyuk menyatakan hal tersebut tidak benar.
“Telah banyak oknum yang mengaku bisa mengamankan kasus yang ditangani KPK. Namun, dalam perjalanannya, klaim dapat mengamankan seseorang lepas dari jeratan KPK tidak ada yang terbukti. Bukan sekali ini saja ada yang mengaku-mengaku bisa mengamankan kasus di KPK, tapi sampai saat ini belum ada yang terbukti,” katanya.
Sebelumnya, nama Aseng tercantum di dalam surat dakwaan Abdul Khoir. Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred serta Abdul Khoir didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat operasi tangkap tangan. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang merupakan ibu rumah tangga. Dalam perkembangan kasus ini, baru tersangka Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Editor: Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...