KPK Belum Berencana Ajukan PK Keputusan Hakim Sarpin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyarto Seno Adji mengatakan bahwa KPK belum memiliki rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi putusan Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi.
"Rapim (Rapat Pimpinan) belum ada, soal pengajuan tidaknya PK," kata Indriyarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Charatina Girsang mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan memori PK, untuk mengajukan PK atas putusan hakim Sarpin ke MA.
Menurut Chatarina, tidak lama lagi memori PK selesai. Namun dirinya masih belum mendapatkan arahan dari semua Pimpinan KPK untuk mengajukan PK tersebut.
Sebelumnya, Hakim Sarpin telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Komjen Pol. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...