KPK Belum Tentukan Penahanan Jero Wacik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan kapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan ditahan. Menurut mereka, proses penahanan ditentukan dari penyelidikan yang akan memakan waktu yang tidak pasti.
“Penahanan yang dilakukan KPK itu tidak berkaitan dengan tanggal tertentu tapi kebutuhan karena proses penyelidikannya memerlukan proses tindak lanjut tersendiri. Bukan karena tanggal,” kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK pada jumpa pers terkait dengan status Jero Wacik, Rabu (3/9).
Bambang menegaskan bahwa terlepas Jero akan dilantik menjadi anggota DPR yang sah per tanggal 1 Oktober 2014 mendatang, itu tidak ada hubungannya dengan penyelidikan dan penahanan Jero Wacik yang akan dilakukan oleh KPK.
Untuk memperlancar proses penyidikan, pihak KPK akan segera mencekal Jero Wacik untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Zulkarnain yang juga merupakan Wakil Ketua KPK.
Jero Wacik resmi dijadikan tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi atas permainan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Dana yang diterima oleh Jero mencapai kisaran Rp 9,9 miliar.
Yang menjadi dasar status penetapan tersangka Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut adalah Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP berkaitan dengan indikasi dugaan pemerasan.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...