KPK Berharap Tak Ada Lagi Oknum Pengadilan yang Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada lagi oknum lingkungan pengadilan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK berharap semoga kejadian ini adalah yang terakhir," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, seperti dikutip Antara, hari Sabtu (13/2).
Hari Jumat (12/2), KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, yang diduga menerima suap sejumlah Rp 400 juta dari pengusaha, Ichsan Suadi, untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suadi.
KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Ichsan bersama pengacaranya Awan Lazuardi Embat sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami akan koordinasikan juga dengan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Laode.
KPK sejak tahun 2011 menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada tahun 2011 KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, karena menerima suap Rp 250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, menerima suap Rp 200 juta.
Selanjutnya pada tahun 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandano, dengan nilai suap Rp 150 juta.
Pada tahun 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi, yang menerima suap Rp 150 juta.
Tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, dan hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono, sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.
Masih pada tahun 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman, yang menerima Rp 150 juta.
Selanjutnya, pada tahun 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung, Pasti Serevina Sinaga, dan hakim pengadilan negeri Bandun, Ramlan Comel sebagai tersangka.
Pada tahun 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...