KPK: Berkas Dewie Rampung Bulan Depan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan berkas pemeriksaan tersangka Dewie Yasin Limpo dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di tingkat penyidikan diperkirakan rampung dalam bulan ini, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
"Perkiraannya bulan depan sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan Budi, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, hari Jumat (13/11).
Selain itu, kata Johan, dalam kasus itu masih ada kemungkinan saksi lain dari pihak DPR diperiksa KPK dan bergantung pada kebutuhan penyidikan atas kasus ini.
"Jika memang dianggap perlu, siapa saja (termasuk pihak-pihak lain di DPR) akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," katanya.
Hingga saat ini, kata Johan, upaya pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus Dewie masih terus dilakukan penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Di antara lima tersangka, empat ditahan di Rumah Tahanan KPK yakni, Dewie, Rinelda, Setiadi, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang Wahyu Hadi, ditahan di Rumah Tahanan Guntur, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, hari Rabu (22/10).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, lalu staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius, serta pengusaha Setiadi, diduga memberikan uang suap kepada Rinelda, guna disampaikan kepada Dewie.
Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.
Setelah ditangkap pada Selasa malam, melalui dua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang itu diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10), pukul 16.00 WIB.
Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen, dan telepon genggam, disita oleh KPK.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...