KPK Cegah Pihak Swasta Terkait SKK Migas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengirimkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas Marihad Simbolon terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di SKK migas.
"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri ke imigrasi terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta, selama enam bulan sejak 4 november," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Johan mengatakan alasan pencegahan tersebut agar sewaktu-waktu Marihad diperiksa maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Marihad merupakan pemilik PT Parna Raya/PT Kaltim Parna Industri. KPK telah memanggil Marihad untuk diperiksa terkait kasus suap SKK Migas pada Senin (4/11) lalu.
Pertamina diduga memiliki keterlibatan dengan SKK Migas dari PT Parna Raya Group. PT Parna Raya Group merupakan perusahaan perdagangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia, dan lain-lain dengan pendapatan pertahun di bawah 1 juta dolar AS.
Pertamina pada September 2013 telah diserahi tugas penjualan minyak mentah dan kondensat pemerintah, artinya seluruh minyak mentah bagian negara kemudian diolah di kilang milik Pertamina.
Pada hari ini KPK pun memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini, terkait kasus suap SKK Migas tahun 2012-2013.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri dan Bhimasakti.
Terkait kasus SKK Migas, KPK telah mencegah beberapa nama antara lain Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo.
Selain itu sejumlah nama lain yang telah dicegah yakni Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno bepergian ke luar negeri, dan Maulana Yahya Abbas yang merupakan pegawai Kernel Oil Pte Ltd.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Kasus SKK Migas dengan tersangka Simon telah memasuki proses sidang mulai Kamis ini. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...