KPK Cekal Empat Saksi Terkait Korupsi Bogor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri empat orang saksi (cekal) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian suap guna mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Daniel Otto Kumala dari swasta, Ardani dari swasta, Suwito dari swasta, dan Lusiana Herdin dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta pada Rabu (11/6).
Johan Budi mengatakan keempat saksi itu dicegah sejak 6 Juni 2014 dan berlaku hingga enam bulan mendatang.
"Keperluan pencegahan ini adalah untuk kepentingan penyidikan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang terkait kasus tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yaitu Teteng Rosita, Robin Zulkarnain, dan Heru Tandaputra pada 13 Mei hingga enam bulan setelahnya.
KPK juga telah mencegah komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala Kwee dan Komisaris PT BJA Haryadi Kumala bepergian keluar negeri sejak Jumat (9/5) lalu terkait kasus ini.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT BJA bernama Franciskus Xaverius Yohan Yap.
KPK mendapatkan uang barang bukti suap 1,5 miliar rupiah untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat tersebut telah menerima uang 3 miliar rupiah untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektare.
PT Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.
KPK menyangkakan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan terhadap Yohan Yap, KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda 250 juta rupiah. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...