KPK: Delapan Agenda Anti Korupsi Bagi Presiden Mendatang
SATUHARAPAN.COM – ‘Delapan Agenda Anti Korupsi Bagi Presiden 2014-2019’ menjadi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku putih yang dikeluarkannya.
KPK menempatkan agenda reformasi birokrasi di awal sebagai yang terutama dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Disebutkannya agenda reformasi birokrasi “menjadi usaha mendesak mengingat implikasinya yang begitu luas bagi masyarakat dan negara. Perlu usaha-usaha serius agar pembaharuan birokrasi menjadi lancar dan berkelanjutan.” (halaman 29)
Wacana agenda itu meliputi, pertama, agenda reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi kependudukan; kedua, pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara; ketiga, ketahanan dan kedaulatan pangan; keempat, perbaikan infrastruktur; kelima, penguatan aparat penegak hukum, keenam, dukungan pendidikan nilai dan keteladanan; ketujuh, perbaikan kelembagaan partai politik; dan kedelapan, dukungan pendidikan nilai integritas dan keteladanan.
Wacana agenda KPK itu direkomendasikan kepada Presiden mendatang. Wacana agenda itu muncul dari sejumlah kajian, studi, dan analisis KPK beberapa tahun terakhir (halaman 14). Wacana agenda KPK ini dibuat karena adanya kebijakan-kebijakan pemerintah serta implementasi dari dampak pembangunan yang belum banyak dirasakan masyarakat.
KPK pun berkeyakinan bahwa wacana agenda itu dapat menjadi akar menuntaskan persoalan korupsi dan kelemahan sistem pemerintahan di negeri ini (halaman 28). Dengan mencerabut akarnya maka tidak dipungkiri masalah-masalah yang timbul karena diakibatkan masifnya korupsi dapat turut tertangani. Di antaranya tingginya tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, besarnya pekerjaan di sektor informal, lebarnya kesenjangan kesejahteraan, dan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Dalam kajiannya, KPK menilai korupsi merenggut hak rakyat untuk hidup sejahtera. Padahal negara berkewajiban memajukan derajat kemakmuran rakyatnya dan memuaskan tuntutan kesejahteraan sosial rakyatnya. Hak konstitusi tiap warga negara untuk meraih perlindungan, kesetaraan, kehidupan layak, dan kesejahteraan selama ini tidak terpenuhi seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hal itu yang seharusnya terpenuhi tanpa memandang negara itu dikategorikan kaya atau miskin. Tetapi jika kewajiban dan tanggung jawab itu tidak dipenuhi maka negara itu patut dikategorikan sebagai negara gagal. KPK menyebut itu sebagai korupsi konstitusi.
Dalam pengamatan KPK, korupsi yang terjadi dilakukan secara tersembunyi karena adanya kolusi antara kekuatan ekonomi, kekuatan politik, dan para pengambil kebijakan publik (halaman 21). Korupsi tidak saja berdampak pada perekonomian nasional dan menggerus keuangan negara tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Buku putih ini berperan penting di tengah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih menempatkan Indonesia di jajaran bawah. IPK tahun 2013 yang dirilis Transparency International (TI) menempatkan Indonesia di urutan 114 dari 177 negara dengan skor 32.
KPK memakai dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi, memusatkan perhatian pada pemerintah dan berpusat pada masyarakat. Pada pendekatan pertama, subyek utama pemberantasan korupsi adalah struktur pemerintahan dan kebijakannya. Pendekatan ini mendesak adanya kebijakan publik yang berorientasi keadilan sosial-transparan-akuntabel, penindakan para koruptor, dan perbaikan sistem administrasi instansi publik.
Sementara, pada pendekatan kedua, prioritas utama adalah perubahan sosial. Pendekatan ini berupa penguatan kesadaran masyarakat. Sebuah upaya membentuk pemahaman masyarakat bahwa korupsi telah mencaplok hak mereka untuk hidup sejahtera (halaman 85).
Selama ini, lebih dominan pendekatan pertama dalam upaya pemberantasan korupsi. Disebutkan pula dalam buku putih itu, buku dirancang untuk menciptakan komunikasi konstruktif dalam program pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien antara kandidat presiden dan KPK sejak awal .
Adnan Pandu Praja dari KPK menyebutkan di Jakarta pada Senin lalu (26/5) bahwa buku putih KPK ini bertujuan mengawal para calon Presiden agar tidak hanya membuat jargon-jargon saja. Tetapi para calon Presiden juga harus memperhatikan program pemberantasan korupsi seperti yang direkomendasikan KPK.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...