KPK Eksekusi Terpidana Suap Mantan Rektor Universita Lampung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani, ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Selain Karomani, dua terpidana lainnya, mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi, serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, juga dijebloskan ke lapas yang sama.
"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hari Jumat (16/6/23).
Ali mengatakan bahwa Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Di samping pidana, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD 10 ribu (dollar Singapura).
Sementara itu, Heryandi dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Karomani, Heryandi, dan M Basri sebelumnya didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa titipan. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Lampung, dan Bali pada 20 Agustus 2022.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...