KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Musi Banyuasin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan KPK terus melakukan proses penyidikan dugaan suap pembahasan perubahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Priharsa sejumlah lokasi digeledah oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Senin (22/6). Salah satu tempat yang digeledah yakni kantor Bupati Muba, Pahri Azhari.
Selain kantor Bupati, kata Priharsa ditempat lain yang digeledah sejak pagi yakni kantor dinas DPPKAD, kantor dinas BAPPEDA, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD Muba, rumah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan rumah kost milik anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto (BK).
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, geledah berlangsung sejak pukul 9 pagi," kata Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6) malam.
Dikatakan Priharsa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan pidana yang dilakukan para tersangka. Sejumlah dokumen yang disinyalir sebagai bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap itu telah diamankan dari sejumlah lokasi tersebut.
Sebelumnya penyidik KPK juga menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu. Salah satu lokasi yang digelah yakni rumah Bupati Muba, Pahri Azhari. Bersamaan dengan penggeledahan di rumah Pahri, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan rumah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar. Ketiganya merupakan tersangka kasus ini.
Penggeledahan di kediaman dan kantor Pahri Azhari itu semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Politikus PAN itu juga telah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saki maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikembangkan," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi.
Tim Satgas KPK sebelumnya menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.
Empat orang tersebut antara lain anggota DPRD asal PDI-P, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Keempatnya diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 19 Juni 2015.
Saat penangkapan, tim Satgas KPK juga turut menemukan uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Pemberian uang tersebut disinyalir bukanlah yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.
Atas dugaan itu, Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
âªSedangkan, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...