KPK Geledah Kantor Bupati Tanah Laut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penanganan dugaan suap terhadap mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat di Kalimantan Selatan termasuk kantor Kabupaten Tanah Laut, sejak Selasa (21/4).
"Kemarin Selasa ada penggeledahan dari jam 10 pagi sampai 6 sore. Penggeledahan di tiga tempat yang pertama itu di dinas pertambangan Kalimantan Selatan. Yang kedua di kantor Bupati Tanah Laut. Yang ketiga di rumah dinas bupati," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4) malam.
Menurut Johan penggeledahan dilakukan untuk pendalaman kasus suap politisi senior PDI Perjuangan itu. Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"Tidak ada uang (disita) hanya dokumen hardcopy," kata dia.
Saat ditanya apakah Bupati sekarang (Bambang Alamsyah yang adalah anak dari Adriansyah) akan dipanggil, Johan menjelaskan kalau setelah diteliti dokumen-dukumen dan ditemukan hal yang perlu dikonfirmasi tentu akan dipanggil.
"Tentu. Karena penyitaan dokumen dari kantor dinas pertambangan Kalsel tentu perlu dikonfirmasi," kata dia.
"Keberadaan dokumen itu ada di kantor Kabupaten tapi bisa sampai di kantor Pemprov," tambah dia.
Sebelumnya Adriansyah dibekuk KPK saat hendak melakukan transaksi suap di Sanur, Bali Kamis lalu (9/4) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang yang disita sebanyak Rp 500 juta itu diduga terkait izin usaha PT MMS di Tanah Laut.
Adriansyah merupakan bupati Tanah Laut dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Sekarang dia menjabat anggota Komisi IV DPR RI.
Selain Adriansyah, KPK juga menangkap Andrew Hidayat selaku direktur PT MMS. Keduanya kini sudah meringkuk di rumah tahanan KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...