KPK Geledah Mahkamah Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Mahkamah Agung dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.
"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian hadiah kepada pejabat MA, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor MA mulai pukul 09.00 pagi tadi dan sampai sekarang masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, seperti dikutip Antara, hari Senin (15/2).
Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus, Andri Tristianto Sutrisna (ATS), yang ditangkap hari Jumat (12/2) malam.
Yuyuk mengatakan KPK pada hari Minggu (14/2) juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni dua unit apartemen milik IS (Ichsan Suadi) di Sudirman Park dan rumah ATS di kawasan Gading Serpong dan kawasan Tangerang.
"Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.
Yuyuk juga menjelaskan bahwa selain menemukan barang bukti berupa uang Rp 400 juta dalam kantung kertas yang diduga uang suap dari Ichsan ke Andri, penyidik juga menemukan uang yang lain.
"Uang di dalam satu koper dengan uang-uang yang lain yang jumlahnya Rp 500 juta dalam satu koper," katanya.
"Saat ini KPK akan mendalami soal uang dalam koper itu, kita tunggu pemeriksaan lanjutan," kata Yuyuk.
Kepada Ichsan yang adalah pengusaha dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang berbasis di Malang.
Pada tanggal 13 November 2014 Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Ichsan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,195 juta.
Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Ichsan menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ichsan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada tanggal 9 September 2015 menolak permohonan kasasinya dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsider satu tahun penjara.
Editor : Bayu Probo
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...