KPK Geledah Rumah dan Kantor Sekjen MA Terkait Suap Panitera
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution, sejak hari Rabu (20/4) kemarin.
“Penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi. Dua diantara empat lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor Nurhadi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA). Rumah Nurhadi beralamat di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan” ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, hari Kamis (21/4).
KPK mengindikasi adanya keterkaitan Sekjen MA dalam pusaran kasus ini.
“Ada indikasi keterlibatan dengan pihak lain. Dari keterangan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, penyidik langsung melakukan penggeledahan guna segera mendapat alat bukti baru. KPK dalam melakukan tindakan apapun harus sesuai fakta dan data, termasuk penggeledahan. Jadi, penggeledahan bukan tidak mungkin dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka,” ujar Agus.
Selain melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni kantor PT Paramount Enterprise International (PT PEI) yang berlokasi di SCB Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua Serpong, dan di kantor PN Jakpus.
“Dari empat lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang,” kata Agus.
Namun, dikatakan pula oleh Agus, bahwa jumlah uang yang disita belum dihitung dan akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada sejumlah pihak.
“Setelah diketahui pasti akan segera kami umumkan,” ia menambahkan.
Tim Satgas KPK pada hari Rabu (20/4) telah menangkap Edy dan Doddy Arianto Supeno, pihak swasta, dalam OTT di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus.
Terdapat dua perusahaan yang berada yang berada dalam pengajuan tersebut, tapi KPK belum mendetailkan nama dua perusahaan tersebut karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Uang suap yang diamankan bersama dengan keduanya berjumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000.
Namun, sebelumnya, pada bulan Desember 2015, telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta.
Doddy yang diduga sebagai pihak perantara pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Pasal 5 (1) Huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Edy yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU 31 UU Tipikor Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...