Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 00:00 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

KPK Geledah Tujuh Lokasi Pencucian Uang Wawan

Tubagus Chaeri Wardana (wawan). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Siang ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, terkait dengan dugaan TPPU atas nama tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) di antaranya adalah rumah TCW di Jalan Denpasar IV No. 35 dan No. 43 Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (27/1).

Lokasi tersebut diketahui sebagai salah satu perumahan mewah di Jakarta.

Lokasi lain adalah rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang juga istri Wawan di Jalan Sutera Narada V No 16 Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Selanjutnya rumah karyawan Wawan, yaitu kasir PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang dan Kompleks Griya Serang Asri K5 No 7 Serang Banten.

Tempat lain adalah rumah direktur utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang-Banten. Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Lokasi terakhir adalah rumah salah seorang kepercayaan Wawan, Dadan Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 No 13.

"Penggeledahan masih berlangsung, belum diketahui apakah akan dilakukan penyitaan atau tidak," tambah Johan.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-Undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyita aset Wawan karena masih melakukan penelusuran aset.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp 103 miliar, dengan RP 22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.

Mobil-mobil tersebut adalah mobil Ranger Rover Sport 2007 senilai Rp 2,15 miliar, mobil Mercedes Benz 2008 senilai Rp 1,58 miliar, mobil Mini Cooper 2008 senilai Rp 600 juta, mobil Lamborghini 2009 senilai Rp 9 miliar, mobil Toyota Alphard 2010 senilai Rp 1,3 miliar, mobil merek Ferrari 2006 senilai Rp 3,5 miliar, mobil Porsche Panamera 2010 senilai Rp 3,5 miliar, mobil merek Toyota Fortuner 2010 senilai Rp 459 juta.

Harta Airin lain juga berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang lokasinya ada di Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cianjur, Sumedang, Bandung, Bogor serta Serang; dengan luas bervariasi dengan paling luas berada di Bogor seluas 19.416 meter persegi.

Airin tercatat memiliki harta bergerak lain yaitu berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak senilai Rp 9,25 miliar.

Selanjutnya mantan Putri Pariwisata dalam pemilihan Putri Indonesia 1996 itu juga memiliki surat berharga hasil investasi sejak 1995 hingga 2010 dengan nilai Rp 2,07 miliar ditambah giro dan setara kas Rp 10,71 miliar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home