KPK: Guru Dilarang Minta THR kepada Murid
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang guru yang berasal dari ASN (aparatur sipil negara) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya.
Hal ini disampaikan menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid.
"Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena itu punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, seperti dikutip dari RRI, Kamis (4/4/24).
Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang dianggap mampu, bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.
"Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan," kata Wawan.
Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. "Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
"Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-undang KPK,” kata Wawan.
Editor : Sabar Subekti
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...