KPK Hormati Hukum Prapredilan Jero Wacik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan KPK akan hormati proses hukum yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di Kementerian pada 2011-2013.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Dikatakan Johan demikian juga dengan putusan Hakim Praperadilan, KPK menghormati putusan hakim tersebut.
"Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan Hakim dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," kata dia.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Jero akan digelar hari ini, Selasa (28/4) dengan agenda pembacaan putusan terkait praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013. Atas penetapannya tersebut, Jero kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara itu, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Sidang praperadilan politisi senior Partai Demokrat itu sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba, dan telah berjalan sejak 20 April 2015.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...