KPK Imbau Pejabat Negara Tidak Menerima Parsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki, mengatakan bahwa KPK menghimbau pejabat negara dan PNS tidak menerima pemberian hadiah atau parsel pada hari lebaran.
"KPK menghimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Pejabat yang menerima parsel itu memang dikatakan kategori gratifikasi," kata Ruki, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, hari Kamis (2/7).
Walaupun parsel berupa makanan, KPK tetap tidak menyarankan untuk diterima para pejabat negara.
"Kita sarankan untuk dijadikan, difungsi sosialkan saja. Itu sudah biasa," kata dia.
Ruki mengaku pihaknya telah mengedarkan surat imbauan tidak menerima parsel kepada lembaga-lembaga negara. Namun, dia belum tahu kapan dan ke mana saja surat edaran KPK disebar.
"Saya tidak tahu soal administrasi, tapi kami sudah tanda tangani ya," kata dia.
Para pejabat negara dan PNS selayaknya menghindari masalah hukum terkait gratifikasi. Kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...