Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:58 WIB | Rabu, 23 Maret 2016

KPK Kembali Panggil Saksi Kasus RJ Lino

RJ Lino. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap Putra Muliya, mantan General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelabuhan Indonesia II, terkait dengan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, hari Rabu (23/3).

"Hari ini KPK memeriksa Putra Muliya terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Rabu (23/3), di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan oleh Yuyuk, keterangan Putra akan tertuang di berita acara penyidikan. Nantinya berkas tersebut dapat menjadi dasar pembuatan dakwaan yang akan dibacakan saat sidang penuntutan terhadap Lino.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, pada tanggal 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai direktur utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (26/1), menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home