KPK Kembali Periksa Rully Chairul Azwar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Rully Chairul Azwar, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Hanya konfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentang proses anggaran, soal rapat-rapat. Jadi tidak ada yang baru," kata Rully setelah diperiksa Tim Penyidik KPK di Jakarta pada Jumat (13/6).
Anggota Komisi X DPR RI itu mengaku pemeriksaannya sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Pertanyaan saya terhadap Andi Mallarangeng ditanyakan lagi untuk Machfud Suroso. Jadi hanya tanda tangan BAP," ucap Rully.
Selain Rully, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mahyuddin dan karyawan PT Dutasari Citralaras sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.
Sebagaimana Rully, Mahyuddin juga mengaku hanya melakukan tandatangan BAP Machfud Suroso.
PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor mechanical electrical dalam proyek Hambalang dengan jatah konstruksi sebesar 170,3 miliar rupiah.
Hingga pekan kedua Juni 2014, KPK belum menahan Machfud Suroso meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang sejak 4 November 2013.
Pada 22 November 2013, Machfud mengaku siap ditahan KPK dalam pemeriksaan perdananya di Gedung KPK Jakarta.
Machfud disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...