KPK Kembali Periksa SDA pada "Jumat Keramat"
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan proses penyidikan perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 kembali dilaksanakan pada Jumat 10 April 2015.
"Untuk SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April 2015. Kami panggil SDA sebagai tersangka. Surat sudah kami layangkan kemarin," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Johan menambahkan, pemanggilan tersangka yang dilakukan KPK itu sama saja dengan yang lain. Tidak ada keistimewaan, termasuk untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Jadi, jika memang tidak mengindahkan panggilan KPK, langkah pemanggilan paksa bisa dilakukan.
"Bahwa panggilan pertama diindahkan atau tidak, kalau alasan dibenarkan secara hukum, maka ada panggilan kedua. Tapi kalau panggilan pertama tidak ada keterangan, maka ada panggilan kedua, dan kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," kata dia.
Johan tidak bersedia berandai-andai. Dia meminta untuk menunggu hingga hari Jumat. Pasalnya, penahanan seorang tersangka merupakan subjektivitas dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kita lihat hari Jumat. Apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, atau bisa mempengaruhi saksi-saksi? Yang pasti, kami sudah melayangkan surat panggilan," kata dia.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
KPK Hormati Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sementara itu, Johan mengatakan KPK menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan SDA, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Johan berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut penetapan tersangka bukan objek praperadilan sudah tepat.
"Dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata Johan.
Untuk itu, Johan mengatakan secara kelembagaan KPK tidak bisa memengaruhi majelis hakim mengenai pertimbangan tersebut.
"Itu merupakan kewenangan hakim," ujar dia.
Meski begitu, KPK tetap menghormati langkah para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
"Sejak awal kami menyampaikan KPK menghormati proses hukum. Karena praperadilan adalah proses hukum yang juga kita hormati kalau ada tersangka yang mengajukan praperadilan," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan SDA. Ketua Majelis Hakim Tati Hadiati dalam persidangan menyatakan, salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan objek dari praperadilan. Pasalnya, lembaga praperadilan dinilai memiliki kewenangan limitatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP.
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...