KPK: Komitmen Antikorupsi Jokowi Diragukan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyatakan komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo diragukan bila tetap melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau membaca komitmennya (Jokowi) mengenai anti-KKN, lima tahun ke depan dia akan mengkhianati komitmen itu, jadi komitmen antikorupsinya diragukan," kata Adnan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1).
Pernyataan itu diungkapkan Adnan setelah menerima Relawan Salam 2 Jari yang datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Komitmen antikorupsi yang dimaksudkan Adnan adalah “Buku Putih 8 Agenda Pemberantasan Korupsi” sebagai komitmen yang ditandangani Jokowi dan Jusuf Kalla serta Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, saat datang ke KPK ketika masa kampanye pemilihan presiden.
"Ya, itu kan ditandatangani Prabowo dan Jokowi," Adnan menambahkan.
Bila Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, menurut Adnan, hal itu dapat melecehkan organisasi Polri secara keseluruhan.
"Bayangkan kalau diteruskan dan kami menggeledah, menyita terkait pribadi seorang Kapolri yang menjadi tersangka,” dia menggambarkan.
Adnan mengingatkan dalam banyak kegiatan KPK bekerja sama dengan Polri, terutama di daerah. "Kami khawatir berdampak pada kinerja KPK karena banyak kegiatan pencegahan kami ke daerah yang dapat dukungan dari Polri akan terpengaruh. Sekarang kerja sama kami bagus," Adnan menjelaskan.
Rapat paripurna DPR pada Kamis siang ini menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pemimpin DPR dan pemimpin fraksi-fraksi, sehingga tinggal menunggu pelantikan Budi Gunawan oleh Presiden.
Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1), tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan.
Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...