KPK Larang Calon Ketum Golkar Iuran Rp 1 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lawrence Siburian, Wakil Ketua Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang calon ketua umum (Ketum) Golkar memberikan iuran sebesar Rp 1 miliar dalam penyelenggaraan Munaslub Partai berlambang pohon beringin itu.
Hal itu diungkapkannya di depan Gedung KPK usai menemui pemimpin KPK, hari Rabu (4/5) malam.
“Kalau kata KPK, iuran dalam Munaslub Rp 1 miliar itu tidak boleh, karena calon yang akan dipilih itu kan penyelenggara negara. Bisa masuk ranah gratifikasi nanti,” kata Lawrence.
Hal itu, dikatakan oleh Lawrence, juga untuk menjaga asas keadilan.
“Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negara, tapi yang lainnya pun juga akan dilarang. Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib.
Lawrence mengatakan apabila ada yang telah terlanjur memberikan iuran, akan dikembalikan. Hal itu dimaksudkan agar Partai Golkar antikorupsi.
“Kalau pun sudah ada yang menyerahkan, akan kami kembalikan secara utuh supaya Partai Golkar ini dalam Munaslub sesuai dengan aturan dimana ada semangat ingin memperbaiki partai dan membasmi korupsi. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kami ikuti,” katanya.
Ketika ditanya awak media mengenai pembatalan iuran ini, Lawrence tak menampik.
“Iya dibatalkan. Kami komite etik akan menyampaikan kepada pemimpin Partai Golkar untuk diteruskan kepada panitia penyelenggra Munaslub mengenai hasil konsultasi komite etik dengan pemimpin KPK ini,” ujar Lawrence.
Lawrence juga membenarkan bahwa KPK tidak bisa memonitoring Partai Golkar.
“Iya betul, pemimpin KPK tadi menyatakan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi partai politik,” katanya.
Ketika ditanya ihwal apa sebenarnya peruntukan iuran tersebut, Lawrence mengatakan untuk mengurangi money politics.
“Sebenarnya untuk menghapus money politics, artinya calon tidak boleh memberikan uang kepada pemegang hak suara dan sebaliknya pemegang suara juga tidak boleh meminta uang ke calon. Oleh karena itu, calon diminta menyerahkan sumbangan ke panitia penyelenggara dan diatur oleh panitia penyelenggara untuk dipergunakan sebagai biaya transportasi dan penginapan. Namun, kan sudah dihapus. Padahal tadinya untuk menghapus korupsi di dalam partai, tetapi itupun tidak boleh karena ada ketentuan yang melarang gratifikasi untuk penyelenggara negara,” tuturnya.
Komite etik dalam Partai Golkar, dikatakan Lawrence, membentuk majelis kode etik untuk mengadili calon ketum dan panitia penyelenggara Munaslub yang terbukti melakukan money politic.
“Ada tiga jenis hukuman, pertama, panitia penyelenggara akan diberhentikan sebagai panitia penyelenggara dan untuk calon ketum bisa didiskualifikasi sebagai calon ketum, kedua, pemegang hak suara pusat daerah organisasi yang didirikan digugurkan, dan ketiga, untuk kader yang ikut mengatur money politics akan dikenakan sanksi tidak boleh duduk sebagai pengurus selama satu periode dalam lima tahun ini. Kalau kami menemukan ada perbuatan money politics, maka kami akan langsung mengambil tindakan tegas yang konsisten dan tidak pandang bulu menegakkan aturan menjatuhkan sanski kepada yang melanggar,” ia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...