KPK Lelang Ponsel, Netbook Hingga Proyektor Milik Koruptor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang barang-barang hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPK menyatakan bahwa lelang ini dilakukan setidaknya satu tahun sekali.
“Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Ada 42 barang sitaan yang dilelang KPK seperti netbook merk Fujitsu, laptop Toshiba, ponsel berbagai merk, dan proyektor Toshiba.
Limit harga yang ditawarkan pun beragam mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 800.000 tergantung jenis barangnya.
Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diminta menyerahkan uang jaminan lelang sebesar yang terdapat di daftar barang. Uang jaminan tersebut jumlahnya pun beragam dari kisaran Rp 20.000 hingga Rp 300.000.
Kemudian, pemenang lelang wajib untuk melunasi harga lelang ditambah dengan biaya lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Jika pemenang lelang tidak melunasi, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan diserahkan ke kas negara. Peserta tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang.
Priharsa mengatakan, uang hasil lelang tersebut akan diserahkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...