KPK Masih Dalami Laporan Gubernur DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait laporan mengenai kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ibukota periode 2012-2015.
"Ternyata objek dari laporan yang disampaikan Pak Ahok itu cukup banyak, UPS (uninterruptible power supply) misalnya harus dicek dulu ke pihak Polri itu tahun berapa, dan ternyata bukan hanya UPS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4).
Pada 27 Februari 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan dugaan korupsi dalam APBD 2012-2015 dengan membawa bukti-bukti mengenai perbedaan ABPD yang diajukan dengan e-budgeting yang disepakati oleh pemerintah daerah Ibukota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada APBD 2015 bahkan ada perbedaan hingga Rp12,1 triliun.
"Jadi sekarang masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di Direktorat Pengaduan Masyarakat, kemungkinan pekan depan bisa gelar perkara dari Direktorat Pengaduan Masyarakat ke penyelidikan," Johan menambahkan.
Sehingga KPK belum dapat memastikan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
"Nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, baru apakah diketahui bisa dinaikkan ke proses penyelelidikan atau tidak," ungkap Johan.
Tim pengaduan masyarakat KPK pada 6 Maret 2015 sudah meminta data tambahan ke Basuki.
Basuki menemukan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun setelah konsep APBD yang disahkan dikirimkan ke Kemendagri.
Anggaran sebesar Rp 12,1 triliun itu disebut-sebut sebagai "dana siluman" yang antara lain untuk membeli UPS di tiap kelurahan di Jakarta Barat. Pengadaan itu memakai anggaran sebanyak Rp 4,2 miliar. Basuki pun tidak setuju dengan hal itu, sehingga mengirimkan konsep APBD versi pemda ke Kemendagri.
Karena DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak menemukan kesepakatan mengenai R-APBD 2015, Ibukota menggunakan APBD 2014. DPRD bahkan diindikasikan ingin mengajukan Hak Mengajukan Pendapat setelah dalam pelaksanaan hak angket menilai Basuki bersalah.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah memeriksa sejumlah kepala sekolah dan direktur perusahaan pemenang tender UPS. Salah satu dana siluman menunjukkan ada pengadaan UPS di 49 sekolah hingga mencapai Rp5,8 miliar per sekolah. (Ant)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...