KPK Menahan Mantan Wakil Rektor UI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, tersangka kasus korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011,
"Tersangka TN (Tafsir Nurchamid) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/3).
Nurchamid seusai menjalani pemeriksaan di KPK tidak berkomentar mengenai penahanannya.
Ia hanya berjalan tenang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Nurchamid terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada 17 Oktober 2013 lalu.
Berdasarkan jabatannya, Nurchamid adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp 21 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Tafsir melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dugaan pelanggaran Nurchamid adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.
Nurchamid sebelumnya pernah menjabat Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...