KPK Menetapkan Sekjen NasDem Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup, yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evi Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (15/10).
Kepada Gatot dan Evi disangkakan sebuah pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuat keduanya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
"Dugaan pasal yang diduga dilanggar PRC adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Fokus ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman terhadap pelanggar pasal ini adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Dengan ditetapkannya PRC, GPN dan ES maka ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," Johan menambahkan.
KPK pernah memeriksa Patrice pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Pada sidang 17 September lalu terungkap pembicaraan antara Evi Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan Gatot menginginkan agar kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 mengungkapkan bahwa Evi menyampaikan, "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung, Red), jadi kalau itu sudah menang gak akan ada masalah katanya di Gedung Bundarnya, Pak, gitu", kepada Mustafa.
Sebelumnya, diketahui juga bahwa pengacara senior OC Kaligis, yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, berupaya mengislahkan Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi pada Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia.
Meski islah antara Gatot dan Erry terjadi, Kaligis tetap mengajukan gugatan ke PTUN Sumut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Ant)
Editor : Sotyati
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...