INDONESIA
Penulis: Endang Saputra
16:34 WIB | Senin, 02 Maret 2015
KPK Mengaku Kalah Kasus BG Dilimpahkan Kejagung
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman mengaku kalah ketika KPK melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah masih banyak kasus di tangan kami masih ada yang harus diselesaikan," kara Ruki dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
KPK, kata Ruki kalau terfokus pada kasus Budi Gunawan yang lain jadi terbengkalai belum lagi praperadilan - praperadilan.
Sementara itu Plt Komisioner Johan Budi SP menyebut langkah melimpahkan perkara Budi Gunawan ke kejaksaan bukan karena ketidaknyamanan di KPK.
"Saya sama sekali tidak menyebut langkah melimpahkan perkara ke kejaksaan karena ketidaknyaman di KPK. KPK dalam kasus BG ini sudah melalui kasasi dan surat ke MA. KPK tidak bisa berdiri sendiri karena ada instrumen lain seperti praperadilan. Karena itu jalan keluarnya setelah lama digodok KPK, Kejagung dan Polri, dan disepakati oleh lima pimpinan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
"Kita harus move on, kondisi saat ini ada banyak kegiatan yang terbengkalai, situasi dan kedidaknyaman ini harus fokus ke kegiatan pencegahan yang melambat apalagi kita mengalami apa yang disebut gelombang praperadilan," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...